Bandung, 14 September 2020
Alhamdulillah Upelkes Jabar pada Tahun 2020 ini dapat melaksanakan kegiatan Pelatihan di masa pandemi dengan sistem Online (daring), menggunakan sistem Learning Management System (LMS), dimana kegiatan yang akan dilaksanakan di awali oleh pelatihan Jabfung Penyuluh Kesehatan Masyarakat kota Bandung.
Sebagai peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas didukung dengan adanya sumber daya manusia kesehatan yang profesional, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI telah menetapkan 27 jabatan fungsional kesehatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak yang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesinya masing-masing. Salah satu jabatan fungsional tersebut adalah jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakatterdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli. Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang Penyuluh Kesehatan Masyarakatsesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat.Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Dengan peserta sebagian besar generasi milenial ini menjadi lebih berbobot dan berkualitas karena penggunaan media internet menjadi bukan sesuatu hal yang asing bagi para pesertanya. Dengan adanya Pelatihan secara jarak jauh atau biasa di sebut PJJ (Pelatihan Jarak Jauh) di harapkan peningkatan kapasitas SDM Nakes di setiap Puskesmas tetap terjaga di saat pandemi seperti ini. Pelatihan ini dilaksanakan tanggal 14 s.d 26 September 2020. (ays)
Kegiatan Pretest secara online.