Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang bidan sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Jabatan fungsional bidan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan angka kreditnya. Jabatan fungsional bidan terdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli.
Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Jenjang Ahli merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bidan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (Permenpan 36/2019)
Peserta pelatihan yang mengikuti Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Ahli memiliki kriteria sebagai berikut:
- Berijazah paling rendah sarjana (S1)/Diploma IV Kebidanan
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Telah mengikuti Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
Pelatihan dilaksanakan selama 13 (tiga belas hari) hari sebanyak 89 jam pelajaran @ 45 menit dilaksanakan secara blended dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sampai dengan bulan Maret Tahun 2021, telah terselenggara 4 angkatan, dengan rincian jadwal sebagai berikut :
- Angkatan I : 20 Februari – 4 Maret 2021
- Angkatan II : 23 Februari – 7 Maret 2021
- Angkatan III : 26 Februari – 10 Maret 2021
- Angkatan IV : 1 Maret – 13 Maret 2021